pdfconverters.co

Informasi Tepat Akurat !

aqiqah

Paket Aqiqah Kabupaten Tangerang

Ditetapkan dari Sunnah bahwa kepala anak harus dicukur pada hari ketujuh setelah kelahiran:
Dari Samurah (radiyallaahu `anhu) bahwa Rasulullah (salallaahu `alaihi wassallaam) berkata:
“Seorang anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.”

Dilaporkan oleh Ahmad (7/5), Abu Dawud (2838), At-Tirmidzi (1522). Itu dinilai Shahih oleh: At-Tirmidzi, Al-Haakim, Abdur-Razzaaq Al-Ishbilee dan lain-lain.
Salmaan Ibn `Aamir Ad-Dabbee (radiyallaahu ‘anhu) mengatakan bahwa: Saya mendengar Rasulullah (salallaahu `alaihi wassallam) mengatakan:
“Untuk anak ada `aqeeqah, maka tumpahkan darah atas namanya (yaitu menyembelih hewan) dan jauhkan darinya bahaya.”

nur-aqiqah.com
Al-Bukhaari (5472), Abu Daud (2839).
Al-Hasan Al-Basri (w. 110H, rahimahullaah) berkata:
“Menghilangkan bahaya adalah mencukur kepala.”
Dilaporkan oleh Abu Dawood (2840).
Ibn Abdil-Barr berkata dalam At-Tamheed (4/318) berkata:
“Adapun mencukur rambut anak pada saat aqiqah, maka para ulama biasa menganjurkan hal itu – dan hal itu ditetapkan dari Nabi (salallaahu `alaihi wassallam) dalam hadits tentang `aqeeqah, ‘kepalanya dicukur dan dia diberi nama.’”

Beberapa manfaat mencukur kepala bayi:
Ibnul-Qayyim (rahimahullaah) berkata dalam At-Tuhfatul-Mawlood (hal.121):
“Menyingkirkan darinya kerusakan, dan menghilangkan rambut yang lemah sehingga menggantikannya dengan rambut yang lebih kuat, yang lebih kencang dari sebelumnya, dan lebih baik bagi kepala. Selain itu ada kelegaan untuk anak, dan pori-pori di kulit kepala terbuka sehingga uap yang tidak enak bisa keluar dengan mudah. Dan di dalamnya ada penguatan penglihatan, saluran hidung, dan pendengaran.”

Masalah: Haruskah rambut bayi perempuan dicukur?
Dalam hal ini ada perbedaan di antara para Ulama, tetapi yang jelas adalah bahwa kepala bayi perempuan juga harus dicukur karena alasan berikut:
Maalik Ibn Anas (w.179H, rahimahullaah) diriwayatkan dalam Al-Muwatta (2/501) dari Ja`far Ibn Muhammad, dari ayahnya yang berkata:
“Faatimah putri Rasulullah (salallaahu `alaihi wassallam) menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Umm Kulthoom, dan dia memberikan beratnya dalam perak sebagai sedekah.”

Narasi ini mursal-shahih (asli kecuali fakta bahwa ada narator yang hilang) – namun, ada di dalamnya Muhammad Ibn Al-Husain Ibn `Alee Ibn Abee Taalib (radiyallaahu `anhumaa) yang meriwayatkan ini dari keluarganya, dan dia lebih mengetahui tentang mereka. Dan ini didukung oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:
“Dan mencukur kepalanya.”

Selanjutnya Nabi (salallaahu `alaihi wassallam) menjelaskan hikmah di balik mencukur rambut bayi yang baru lahir karena itu berbahaya dengan mengatakan: “Dan singkirkan darinya bahaya.”

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *